Anwar bersumpah?

Monday, July 21, 2008


Anwar Bersumpah Akan Gulingkan PM
Kuala Lumpur, Tribun - Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, bersumpah akan menjatuhkan perdana menteri atas usaha yang disebutnya ingin menghancurkan karier dan melakukan intimidasi. Demikian dikutip harian Singapura, The Strait Times, Senin (21/7).
Anwar menyatakan bahwa tudingan sodomi yang dilontarkan terhadapnya dari mantan pembantunya yang berusia 23 tahun membuatnya melakukan ancaman kepada Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi yang memimpin koalisi Front Nasional dan memerintah Malaysia selama lebih dari 50 tahun.

"Kami berada di jalan untuk mengambil alih pemerintahan. Kami akan mengejar agenda untuk melakukan reformasi. Secara jelas saya katakan saya melakukan ancaman berbau politik," demikian kata Anwar kepada wartawan.

Anwar menolak tudingan yang dialamatkan oleh Mohamad Saiful Bukhari Azlan yang dikatakannya dilontarkan untuk menghalanginya mengambil tampuk kekuasaan setelah secara tak terduga pihak oposisi memenangkan suara secara mayoritas, Maret lalu.

"Apa isunya? Saya tidak laporan (polisi) yang dibuat (Saiful)," katanya. Partai Keadilan di mana Anwar duduk sebagai penasehatnya mengatakan akan melakukan koalisi baru di akhir tahun ini. "Kami percaya diri bisa melakukan perubahan di pemerintahan pada akhir tahun ini," demikian kata Tian Chua, kepala informasi partai tersebut.

Anwar yang dipecat dari jabatannya sebagai deputi perdana menteri pada tahun 1998 atas tuduhan sodomi dan korupsi juga mengutuk tindakan polisi yang menangkapnya pada Kamis, pekan lalu, di mana ia menghabiskan semalam di sel dan diperlakukan secara tak manusiawi.

"Mengapa menangkap saya? Mengapa menempatkan saya di sel? Mengapa memperlakukan saya seperti seorang kriminal. Ini ada sebuah pola yang sengaja dilakukan untuk menghancurkan dan menekan saya," katanya.

Sementara, Saiful berada dalam penjagaan polisi sejak kasus sodomi yang dilakukan oleh Anwar mengemuka ke publik dengan alasan keamanan. Anwar dinyatakan bersalah dan menghabiskan waktu di penjara selama enam tahun atas kasus sodomo sebelum akhirnya Mahkamah Agung Malaysia membatalkan keputusan tersebut.
- the s/time singapore/trinbun indanesia